Question and Ask Waqaf

Artikel


  Senin, 18-10-2021



Apa itu Wakaf ?

Wakaf menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 pasal 1 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sedangkan menurut para ahli fiqih adalah sebagai berikut :

Imam Hanafi

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat.

 Imam Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Imam Syafi’i dan Hambali

Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan mengekalkan sumbernya, memutus hak tasharruf atas sumber tersebut, sementara manfaatnya disalurkan untuk kebajikan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan wakif tidak boleh menghibahkan, menjual ataupun memindahkan kepemilikannya.

 

Apa perbedaan wakaf dengan sedekah lainnya?

Wakaf adalah bagian dari sedekah, namun ada beberapa hal yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya, antara lain :

Manfaat yang terus menerus

Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus bisa dirasakan oleh mereka yang telah diberi hak untuk mendapatkannya. Sedangkan sedekah biasa, umumnya manfaatnya langsung habis sekali pakai.

Pahala yang terus menerus (sedekah jariyah)

Karena manfaat wakaf itu bisa dirasakan terus menerus, maka setiap kali ada manfaat yang didapat, maka selama itu pula pahalanya akan terus mengalir kepada pemberi wakaf (muwakif).

Adanya pengelola

Dalam wakaf perlu ada pengelola harta wakaf atau disebut dengan nadzir wakaf untuk memastikan apakah harta wakaf itu tetap terus bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada pemberi wakaf atau tidak. Sedangkan sedekah seperti zakat, infak dan lainnya tidak membutuhkan pengelola.

Apa saja jenis-jenis wakaf?

Berdasarkan peruntukannya, wakaf dibagi menjadi 3 antara lain:

Wakaf Ahli (Wakaf Dzurri/’Alal Aulad)

Wakaf Ahli adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat sendiri.

Wakaf Khairi

Wakaf untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

Wakaf Musytarak 

Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Berdasarkan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua yaitu :

Wakaf Muabbad, yaitu wakaf untuk jangka waktu selamanya.

Wakaf Mu’aqqot, yaitu wakaf untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf terbagi menjadi dua yaitu :

Wakaf Ubasyir/Dzati

Ubasyir/dzati adalah harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.

Wakaf Mistitsmari

Mistitsmari, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

 

Apa tujuan dan fungsi wakaf?

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 pada Bab II pasal 4, wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Adapun pada pasal 5 disebutkan bahwa fungsi wakaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

 

Apa saja unsur-unsur dalam wakaf?

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 6, rukun wakaf ada 6 yaitu :

Harta Benda Wakaf (Al Maukuf)

Al Maukuf merupakan harta benda yang diwakafkan oleh wakif (orang yang berwakaf). Harta benda wakaf hanya bisa diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak adalah hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah seperti tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan dan lain sebagainya.

Benda Bergerak

Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:

-uang;

-logam mulia;

-surat berharga;

-kendaraan;

-hak atas kekayaan intelektual;

-hak sewa; dan

-benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif dapat meliputi: perseorangan, organisasi atau badan hukum. Wakif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan berikut ini :

a. dewasa;

b. berakal sehat;

c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan

d. pemilik sah harta benda wakaf.

Nazhir

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (pengelola harta wakaf). Nazhir dapat meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum.

Ikrar Wakaf (Shighat)

Ikrar adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih merupakan peruntukan harta benda wakaf  dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Wakaf

Jangka waktu wakaf ditentukan saat akad wakaf sesuai keinginan wakif atau yang mewakafkan harta.

 

Apa saja rukun wakaf?

Wakaf dikatakan sah apabila memenuhi empat unsur berikut :

  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Al mauquf (harta yang diwakafkan)
  3. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima manfaat wakaf)
  4. Shighah (ikrar wakaf)         

 

Apakah harus jadi orang kaya dulu untuk berwakaf?

Tentu tidak, sebab tidak ada dalam rukun wakaf ketentuan jumlah minimal harta yang diwakafkan. Namun seperti yang Allah firmankan dalam Surah Al Imran ayat 92 bahwa kebaikan yang sempurna akan tercapai setelah kita menafkahkan harta yang paling kita cintai.

Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Masyarakat pada umumnya mengetahui bahwa wakaf hanya berupa masjid, madrasah atau makam. Padahal wakaf bukan hanya masjid, madrasah dan makam loh. Dana wakaf bisa juga dialokasikan pada wakaf produktif, yaitu skema pengelolaan wakaf dengan memproduktifkan dana wakaf sehingga menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus yang berkelanjutan ini digunakan untuk kemaslahatan umat (maukuf ‘alaih). Wakaf produktif dapat berupa uang, logam mulia maupun tanah dan bangunan.

Adapaun wakaf sendiri tidak hanya dapat ditunaikan selamanya atau permanen, wakaf juga bisa ditunaikan dengan jangka waktu tertentu. So, Sahabat bisa banget berwakaf sekarang juga tanpa harus menunggu menjadi kaya ataupun tua.